Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor STNK Jawa Barat
E-Samsat Jabar adalah layanan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) melalui loket atau agen ppob bukopin syariah SBPAYS®.
Keuntungan membayar E-Samsat Jabar via SBPAYS®
Melakukan pembayaran E-samsat Jabar melalui loket ppob bukopin syariah SBPAYS® dapat memberikan kemudahan dalam bertransaksi dimana saja dengan Channel transaksi yang bervariasi (onWEB/PC, onSMS, onMOBILE)
Untuk mekanisme cara pembayaran melalui SBPAYS® cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi Loket/Outlet ppob bank bukopin syariah SBPAYS® terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Setelah melakukan pembayaran di SBPAYS®, tukarkan struk anda untuk SKPD di layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar.
Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD
Untuk mekanisme cara pembayaran melalui SBPAYS® cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi Loket/Outlet ppob bank bukopin syariah SBPAYS® terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Setelah melakukan pembayaran di SBPAYS®, tukarkan struk anda untuk SKPD di layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar.
Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD
Syarat dan Ketentuan E-Samsat
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
3. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) dengan yang terdaftar di server samsat
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
3. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) dengan yang terdaftar di server samsat
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Cara Mendapatkan KODE BAYAR
Untuk KODE BAYAR wajib pajak bisa diperoleh melalui SMS dan Aplikasi SAMBARA (Android) :
1. SMS
a. Kirim SMS ke 0811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).
b. Ketik sms dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.
c. SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
b. Ketik sms dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.
c. SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
2. Aplikasi SAMBARA (Android)
a. Buka aplikasi Google Play Store pada smartphone android atau klik disini
b. Ketik nama aplikasi sambara untuk mencari aplikasi pada google play store
c. Tekan tombol Install
d. Installasi selesai, akan tampil icon aplikasi sambara. Klik icon tersebut maka akan tampil daftar menu aplikasi.
e. Pilih menu Info PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
b. Ketik nama aplikasi sambara untuk mencari aplikasi pada google play store
c. Tekan tombol Install
d. Installasi selesai, akan tampil icon aplikasi sambara. Klik icon tersebut maka akan tampil daftar menu aplikasi.
e. Pilih menu Info PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
f. Ketik nomor polisi kendaraan anda
g. Pilih kode plat kendaraan (hitam: kendaraan pribadi, kuning: kendaraan umum, merah: kendaraan pemerintah)
j. Untuk mendapatkan Kode Bayar, anda harus memasukan No KTP / NPWP sesuai kepemilikan kendaraan yang tercatat sesuai pada samsat kemudian tekan tombol Proses
l. Simpan kode bayar tersebut dan silahkan datang ke Loket atau agen ppob bank bukopin syariah SBPAYS® untuk melakukan pembayaran
1. Silakan login aplikasi
2. Pilih menu LAINNYA
3. di kotak Biller pilih menu E-SAMSAT lalu pilih E-SAMSAT JAWA BARAT
4. di kotak NOMOR BAYAR, masukkan kode pembayaran yang diperoleh via SMS atau aplikasi SAMBARA (keterangan dijelaskan diatas)
5. Klik Lanjut
6. Klik Bayar.
7. Berikan struk bukti bayar ke pelanggan untuk ditukarkan ke SKPD di layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar.